Bawaslu Jepara Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu melalui Knowledge Sharing Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
|
Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang melalui kegiatan praktik penanganan pelanggaran (PP). Mengangkat tema Knowledge Sharing, kegiatan ini merujuk pada implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur secara ketat tata cara penanganan temuan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Kegiatan strategis ini bertujuan agar seluruh jajaran Bawaslu Jepara memiliki pemahaman yang sama dan kesiapan penuh dalam menerima, menelaah, serta menangani setiap dugaan pelanggaran kepemiluan yang masuk.
Hadir sebagai pemateri, Anggota Bawaslu Jepara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Khomar Zaman, menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan perkara berdasarkan Perbawaslu 7/2022. Ia menegaskan bahwa keadilan Pemilu diproses melalui dua pintu utama, yakni Temuan (hasil pengawasan aktif/investigasi internal Pengawas Pemilu) dan Laporan (dari WNI pemilik hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu resmi).
Dalam pemaparannya, Khomaru Zaman juga menyoroti tantangan penanganan pelanggaran yang kian berkembang di ruang digital, khususnya terkait akun media sosial palsu atau akun kloningan yang kerap dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu.
"Ketika ada laporan mengenai akun kloningan atau dugaan pelanggaran di media sosial, Bawaslu tetap harus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki. Jika laporan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap kinerja Bawaslu. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami mekanisme penanganan pelanggaran di ruang digital dan memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tegas Khomaru Zaman.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara,Shohibul Habib, menyampaikan bahwa praktik penanganan pelanggaran yang selama ini dilaksanakan diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh jajaran Bawaslu Jepara. Dengan demikian, tidak hanya anggota Divisi Penanganan Pelanggaran yang memahami prosedur penanganan pelanggaran, tetapi seluruh staf dan jajaran sekretariat juga mampu menjadi fasilitator maupun pelaksana dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 Bahas Kerawanan Tahapan Kampanye
"Kami berharap seluruh teman-teman di Bawaslu Jepara dapat memahami dan melaksanakan seluruh rangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana telah disampaikan dalam materi. Apabila menemukan kendala atau memerlukan pendalaman materi, teman-teman dapat terus berkoordinasi dan berdiskusi agar saat tahapan berlangsung kita benar-benar siap," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka sejumlah persoalan terkait penanganan pelanggaran yang belum diatur secara rinci dalam regulasi. Beberapa di antaranya terkait pelanggaran yang dilakukan di luar tahapan pemilu, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota partai politik, hingga pelanggaran melalui media sosial dan ruang digital.
Peserta kegiatan menyoroti perkembangan pelanggaran di dunia maya yang semakin kompleks, sementara regulasi yang ada belum mengatur secara detail berbagai bentuk pelanggaran digital yang muncul. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peraturan yang berlaku serta upaya pengembangan metode penanganan terhadap kasus-kasus yang belum secara eksplisit tercantum dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Ali Purnomo, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Tahun 2029. Menurutnya, pengetahuan mengenai penerimaan dan penanganan laporan tidak boleh hanya terpusat pada satu divisi atau individu tertentu.
"Ke depan, seluruh jajaran harus memahami mekanisme penerimaan laporan. Dengan adanya pembekalan yang memadai, teman-teman dapat saling membantu dalam proses penerimaan laporan masyarakat. Untuk mempermudah, perlu dibuat media informasi seperti banner atau panduan yang memuat kerangka penerimaan laporan, syarat formil dan materil, serta batas waktu pelaporan sehingga memudahkan petugas maupun masyarakat," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jepara berharap seluruh jajaran semakin siap dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran, baik yang terjadi secara konvensional maupun di ruang digital, sehingga pengawasan Pemilu dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Subehan Edi Susilo
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa