Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Ad Hoc Garda Terdepan Penjaga Integritas Pilkada

Ketua Panwaslu Kecamatan Tahunan pada Pilkada 2024, Amir Mahmud sebagai narasumber dan Nurul Khotimatul K. Staf Pencegahan, Parmas Bawaslu Jepara selaku moderator.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tahunan pada Pilkada 2024, Amir Mahmud sebagai narasumber dan Nurul Khotimatul K. Staf Pencegahan, Parmas Bawaslu Jepara selaku moderator.

Bawaslu Jepara - Pengawas ad hoc menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut mengemuka dalam program “Bawaslu Menyapa” yang menghadirkan Ketua Panwaslu Kecamatan Tahunan pada Pilkada 2024, Amir Mahmud sebagai narasumber.

Amir menyampaikan bahwa makna integritas bagi pengawas ad hoc sesungguhnya sederhana, yakni kejujuran. Ia menekankan bahwa pengawas, mulai dari Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS, wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon maupun partai politik mana pun.

“Pengawas harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan memahami regulasi sebagai pedoman utama dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawas ad hoc merupakan ujung tombak pengawasan Pemilu di lapangan. Keberadaan pengawas dinilai mampu menekan potensi terjadinya pelanggaran, karena kehadiran mereka dapat mengurangi niat dan kesempatan untuk berbuat curang.

Amir mengatakan tanpa penjaga, peluang terjadinya tindakan pelanggaran akan semakin besar. Terlebih, pengawas TPS berada di tingkat paling bawah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kultur sosial yang beragam.

Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi pengawas ad hoc adalah tekanan sosial. Dalam banyak kasus, pengawas harus berhadapan dengan kondisi di mana tetangga, kerabat, bahkan anggota keluarga sendiri terlibat sebagai tim pemenangan.

“Kondisi ini menuntut pengawas memiliki prinsip, keberanian, dan kekuatan moral untuk tetap menjaga netralitas serta marwah demokrasi,” jelas Amir.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Gelar Knowledge Sharing Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ia menambahkan bahwa profesionalitas pengawas dapat dijaga melalui komunikasi yang intens dan dukungan antarjajaran pengawas. Dengan adanya koordinasi antara PKD, Panwaslu Kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten, pengawas di lapangan tidak merasa bekerja sendirian.

Selama menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Tahunan pada Pilkada 2024, Amir mengaku menghadapi tingginya intensitas kampanye di wilayah tersebut. Banyaknya kegiatan kampanye membuat jajaran pengawas harus bekerja ekstra, bahkan hingga siang dan malam, guna melakukan upaya pencegahan dan pengawasan.

Ia mengungkapkan bahwa sering kali informasi kegiatan kampanye diterima secara mendadak, bahkan tanpa pemberitahuan resmi. Dalam kondisi tersebut, pengawas harus segera berkoordinasi, menyurati pihak terkait, serta memberikan penegasan terkait batasan kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

Selain pengawasan langsung, Amir menilai pengawasan partisipatif sangat membantu kinerja pengawas ad hoc. Pelibatan masyarakat dan lembaga independen dinilai mampu memperkuat pengawasan karena menghadirkan lebih banyak pihak untuk melihat dan mendengar langsung proses di lapangan.

Terkait keterbatasan sumber daya manusia, Amir menegaskan bahwa prinsip kejujuran, keberanian, serta komunikasi yang baik menjadi strategi utama pengawas ad hoc. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga penting untuk menjaga koordinasi dan dukungan antarjajaran pengawas.

Menutup pernyataannya, Amir menyampaikan pesan kepada pengawas ad hoc agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada. Ia mengutip peribahasa Jawa, “Tinggalono gading sing apik,” yang bermakna meninggalkan warisan kebaikan.

“Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi legasi bagi demokrasi ke depan. Dengan menjaga integritas, kita turut menjaga marwah demokrasi,” pungkasnya.

Penulis: Misbakhus Sholikin
Foto: Faruq Fahmi Rubeka
Editor: Wahidatun Khoirunnisa