Selasa Menyapa Bahas Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan pada Pileg 2024
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu menyelenggarakan kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”. Diskusi ini mengulas berbagai persoalan hukum dan pengawasan pencalonan mantan terpidana yang mencuat dalam Pemilu Legislatif 2024, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, (10/2).
Diskusi dibuka oleh Muhammad Amin yang menyoroti ketentuan Pasal 182 jo Pasal 240 Undang-Undang Pemilu yang memberikan pengecualian bagi mantan narapidana. Menurutnya, semangat pengaturan tersebut ada, namun di sisi lain menimbulkan problem pengawasan, terutama terkait ketidakterbukaan partai politik dalam menyampaikan daftar calon.
“Berkaca pada Pileg 2024, di Jawa Tengah sendiri terdapat lima kasus mantan terpidana yang mencalonkan diri, terdiri dari tiga calon DPR RI dan dua calon DPRD. Ini menjadi tantangan serius dalam pengawasan,” ujarnya.
Diana Ariyanti menambahkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 1.472 calon legislatif. Tema ini diangkat karena berdampak langsung pada aspek administrasi pencalonan. Ia menyinggung kasus di Sumatra Barat yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan konsekuensi anggaran yang besar.
“Walaupun di Jawa Tengah sudah dilakukan mitigasi, tetap saja problematika pencalonan mantan terpidana tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Sebagai narasumber, Kurniawan memaparkan secara mendalam tafsir hukum putusan PHPU dan implikasinya terhadap pencalonan mantan terpidana. Ia menegaskan bahwa tidak semua putusan MK bersifat tafsir, khususnya dalam perkara PHPU yang pada dasarnya mengadili fakta, meskipun dalam praktiknya tetap memuat tafsir hukum.
Baca Juga : Pengawas Ad Hoc Garda Terdepan Penjaga Integritas Pilkada
Dalam memahami putusan, menurutnya, amar putusan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), meskipun terdapat bagian obiter dictum yang tidak mengikat secara langsung. Dari sinilah dapat dibedakan mana bagian putusan yang dapat dijadikan dasar perbaikan ke depan.
Kurniawan juga mengulas kasus Irman Gusman, yang sempat menimbulkan perdebatan hukum. Sengketa tersebut berawal dari perbedaan tafsir ancaman pidana antara Pasal 11 dan Pasal 12B, yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu maupun PKPU. Dalam putusan PTUN, digunakan Pasal 11 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, sehingga permohonan dikabulkan.
Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan melalui Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 bahwa ancaman pidana maksimal lima tahun atau lima tahun ke bawah tidak termasuk dalam kategori yang dikenai syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Penegasan ini dinilai telah memperjelas persoalan hukum dalam kasus tersebut.
Selain itu, dibahas pula kasus di Tarakan yang menunjukkan lemahnya integrasi sistem informasi antarinstansi, ketika calon tidak tercatat pernah dipidana karena perbedaan domisili putusan pengadilan dan domisili pencalonan.
Menurut Kurniawan, persoalan ini tidak hanya menunjukkan kurang efektifnya pengawasan, tetapi juga adanya kekosongan dan multitafsir norma, serta lemahnya kejujuran calon. Oleh karena itu, pasca putusan MK, diperlukan pemahaman utuh terhadap putusan, perbaikan regulasi, pemetaan potensi masalah, serta langkah antisipatif ke depan.
Diskusi Selasa Menyapa ini merekomendasikan sejumlah perbaikan strategis, antara lain pengusulan penyempurnaan norma berdasarkan pengalaman empiris, penguatan verifikasi dokumen calon melalui konfirmasi kepada instansi berwenang, integrasi sistem informasi antarinstansi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap tafsir hukum pencalonan mantan terpidana semakin komprehensif dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis: Royyan Haris M.
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa