Staf Bawaslu Jepara Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Via Coretax
|
Bawaslu Jepara – Seluruh staf Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi Coretax yang dilaksanakan secara daring (Zoom Meeting) dan dipusatkan di Aula Bawaslu Jepara. Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh staf Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Selasa, (27/1).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Semarang, serta difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari penguatan kapasitas administrasi dan kepatuhan perpajakan aparatur pengawas Pemilu.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis staf dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan melalui sistem Coretax, yang merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan nasional. Materi sosialisasi menekankan pentingnya ketepatan, kelengkapan data, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari KPP Pratama Semarang menyampaikan materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan melalui aplikasi Coretax. Pada tahap awal, peserta diarahkan untuk melakukan login ke sistem Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, dilanjutkan dengan persiapan dokumen berupa Bukti Potong A1 (BPA1) yang dapat diunduh secara mandiri melalui portal wajib pajak. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses pengisian SPT Tahunan.
Baca Juga : Perkuat Pemilu Berintegritas, Bawaslu Jepara Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi
Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pembuatan konsep SPT Tahunan melalui menu Surat Pemberitahuan pada Coretax. Pada tahap ini, wajib pajak diminta memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dengan periode pelaporan satu tahun pajak penuh. Sistem Coretax secara otomatis akan menampilkan data identitas wajib pajak serta menyiapkan formulir Induk SPT dan lampiran yang relevan sesuai karakteristik wajib pajak karyawan.
Pada tahap pengisian Induk SPT, narasumber menjelaskan pengisian sumber penghasilan yang berasal dari pekerjaan dengan metode pencatatan. Data penghasilan neto, penghasilan kena pajak, hingga perhitungan PPh terutang akan terisi secara otomatis berdasarkan data yang telah terintegrasi dalam sistem, khususnya dari bukti potong pajak yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pemilihan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampiran SPT yang meliputi pelaporan harta dan utang pada akhir tahun pajak, serta data penghasilan dari pekerjaan. Narasumber menekankan pentingnya mengisi data harta dan utang secara lengkap dan akurat, termasuk tahun perolehan dan nilai yang dimiliki, karena data tersebut menjadi bagian dari transparansi pelaporan pajak wajib pajak.
Pada tahap akhir, peserta dijelaskan prosedur penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax. Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak diminta menyetujui pernyataan kebenaran pengisian dan melakukan penandatanganan secara digital menggunakan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah proses tersebut selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan secara sah.
Penulis: Faruq Fahmi Rubeka
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa