Bawaslu Jepara Hadir dalam Pleno PDPB, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Transparan
|
Bawaslu Jepara – Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti secara langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 pukul 10.00 WIB di Aula KPU Jepara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, partai politik, dan lembaga terkait.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pleno PDPB merupakan amanat Undang-Undang dan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keakuratan data pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa data pemilih yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri ditindaklanjuti dengan pelaksanaan coklit terbatas (coktas).
“Data pemilih bersifat sangat dinamis, sehingga diperlukan pemeliharaan berkelanjutan agar dapat dipertanggungjawabkan dan tetap akuntabel,” ujar Ris Andy Kusuma.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jepara pada Triwulan I tercatat sebanyak 967.442 pemilih, terdiri dari 482.608 laki-laki dan 484.834 perempuan. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih dibandingkan dengan data pemilih pada PDPB sebelumnya, yang merupakan bagian dari dinamika perubahan data kependudukan di masyarakat.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menjelaskan bahwa perubahan data antar triwulan merupakan hal yang wajar karena adanya penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta proses perbaikan elemen data lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga validitas dan akurasi data pemilih di Kabupaten Jepara. Setiap triwulan kami lakukan verifikasi dan pemutakhiran agar data yang digunakan selalu terkini dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Hasil pleno juga mencatat bahwa peningkatan dan perbaikan data merupakan hasil masukan dari berbagai lembaga, termasuk Bawaslu Kabupaten Jepara. Beberapa masukan tersebut merupakan tindak lanjut atas saran perbaikan dan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu, termasuk sampel data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) terutama pemilih pemula dari hasil uji petik.
Bawaslu Jepara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih demi memastikan hak pilih warga negara terlindungi melalui daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Upaya ini menjadi bagian dari peran Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Penulis: Ahmad Andredy K.
Foto: Ahmad Andredy K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa