JEPARA.BAWASLU.GO.ID – Memasuki masa akhir kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Jepara ingatkan seluruh pihak tidak berkampanye di tempat ibadah.
JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, menerima kunjungan sejumlah organisasi seperti Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih Indonesia, Lembaga Garuda Muda Indonesia, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Jurnalis Independen Jepara, dan Perkumpulan Wartawan Online Independen,
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kedung bubarkan kegiatan kampanye yang digelar di rumah warga, desa Kedung Malang, Senin (1/3). Kampanye digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda terima Pemberitahuan (STTP).
Jepara – Pemilu Tahun 2019 merupakan pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara telah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga public. Tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam pelaksanan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 secara serentak.